LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) sempat memiliki ruang pembahasan di dunia maya akhir-akhir ini. Perlakuan seks yang menyimpang tersebut terus menerus dikampanyekan oleh orang-orang yang pro atau mendukung terhadap aksi (yang kata mereka) ‘peduli’ terhadap orang yang memiliki orientasi seks terhadap sesama jenis tersebut. Di Indonesia sendiri, tidak sedikit orang-orang yang masuk dalam daftar para pendukung aksi LGBT tersebut.
Dalam aksi dukungannya, orang-orang yang pro terhadap komunitas LGBT ini selalu menyandang toleransi dalam menekankan keanekaragaman dalam kehidupan penduduk Indonesia, bahkan dunia yang majemuk. Mereka juga ikut meneriakkan ‘LGBT’ sebagai bentuk dukungan mendedikasikan diri, bahwa orang-orang abnormal dalam masalah seksualitasnya tersebut tidak sendiri di dunia ini, dan sebagai bukti bahwa apapun masalah mereka dengan orientasi seks mereka sendiri, masih ada yang mendukung mereka, meski menyimpang. Kampanye-kampanye yang dipropagandakan oleh mereka sangat banyak ditemukan di negara-negara berbahasa Inggris, seperti tali sepatu warna pelangi (Rainbow Laces) dalam pertandingan sepak bola, bola warna-warni, bendera, dan masih banyak lagi.
Dalam mengampanyekan LGBT, mereka tidak merasa salah mendukung saudara yang sedang menyimpang orientasi seksnya. Karena al-Quran sendiri tidak pernah mengulas larangan pasti terhadap kaum penyuka sesama jenis. Yang ada, al-Quran hanya melarang berbuat zina.
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Kiamat yang Disabdakan Rasulullah
Memang, dahulu pernah ada sebuah kaum homoseksual yang bernama kaum Sodom, yakni pada zamannya Nabi Luth AS. Al-Quran telah menceritakan ihwal kaum tersebut sebanyak 27 kali, dan Allah SWT tiga kali menyebut mereka sebagai Fâhisyah (pelaku perbuatan yang amat keji; zina). Tiga ayat tersebut adalah:
QS. Al-A’raf [7]: 80:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحاِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”
QS. An-Naml [27]: 54:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰاحِشَةَ وَأَنتُمۡ تُبۡصِرُونَ ٥٤
Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?”
Dan QS. al-‘Ankabût [29]: 28:
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢٨
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu”.
Dalam Tafsîr al-Jalâlain, Imam as-Suyuti dan Imam Mahalli menafsiri kata fâhisyah di atas dengan perlakuan homoseksual. Imam Fakhruddin ar-Razi membeberkan bahwa perbuatan fâhisyah dalam QS. al-Ankâbut di atas adalah perbuatan zina. Sementara, Homoseksual (Liwâthah) sama dengan zina, karena pelakunya wajib dihukum sama dengan pelaku zina, sesuai hukum syariat Islam.
Kesimpulan dari ketiga ayat di atas adalah kita bisa memahami bahwa pelaku homoseksual disebut sebagai Fâhisyah, yang berarti pelaku dosa besar layaknya zina. Bahkan, pelaku homo lebih buruk daripada zina. Selain disebabkan faktor kesehatan, secara logis pelaku homoseksual dinilai hina di mata manusia karena telah menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis. Bahkan, orang-orang di berbagai belahan dunia, meski berbeda agamanya dengan kita, mengecam perlakuan homoseksual.
Saat ini, yang paling dikhawatirkan adalah orang-orang yang mengatakan al-Quran tidak pernah melarang perlakuan homoseksual rawan sekali terjebak dalam kubangan kekafiran. Syaikh Abdullah bin Husain Ba’alawi dalam Sullam at-Taufîq tegas menyebut seorang yang menafikan, atau meragukan keharaman yang tertera jelas dalam al-Quran maka dihukumi kafir, minimal murtad. Wallâhu a’lâm.
Abrari Ahmadi | Annajahsidogiri.id