Pada artikel sebelumnya penulis menerangkan tentang harusnya kita mengikuti mayoritas umat nabi ketika terjadi perbedaan dengan mengutip sebuah hadis yang tercantum dalam Sunan Ibnu Mâjah, yaitu:
قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ»
Beliau (Abu Khalaf al-A‘ma) berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Umatku tidak akan sepakat pada kesesatan. Maka, jika kalian menjumpai perbedaan, ikutilah mayoritas terbesar.” (HR. Ibnu Majah, 3950).
Oleh sebagian kalangan, hadis ini tidak bisa dijadikan hujah atau dalil, karena sanad hadisnya daif. Sebab, salah satu perawinya ada yang dianggap dhaif oleh para imam hadis. Seandainya hadis itu memang sahih, maka maksud umat dalam teks hadis tersebut tertentu pada shahabat dan tabiin saja. Lalu apakah betul demikian? Mari kita telisik pendapat ulama (Jumhurul-ulama) ahli Hadis.
Kualitas Sanad Hadisnya
Jumhurul-ulama dari ahli hadis, seperti Imam Hakim dalam kitab al–Mustadrak, menyatakan hadis ini sahih sesuai dengan persyaratan Imam Bukhari dan Muslim.[1] Begitu juga Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Talkhîshul-Khabîr. Beliau mengatakan bahwa hadis tersebut sanadnya sahih, karena banyak jalur periwayatan dan penolongnya (Syâhid).[2] Di antaranya, Sunan Abî Dâwud, dalam bab fitnah (4253); Sunan at-Tirmidzî (2167); Musnad al-Imâm Ahmad (21292); dan al-Mu‘jam al-Kabîr (13623).
Senada dengan hadis ini, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِي صَلَّى اللُه عَلَيْهِ وَسَلَمَّ يَقُوْلُ: «لا يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ وَلَا مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ» متفق عليه
Dari Muawiyah, beliau berkata: aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Akan senantiasa ada dari umatku, sekelompok umat yang terus menegakkan urusan agama Allah. Orang yang merendahkan mereka tak akan memberikan mudarat, dan tidak pula orang yang menyelisih mereka, sampai ketetapan Allah (Kiamat) mendatangi mereka, sedangkan mereka dalam keadaan seperti itu (menegakkan urusan agama Allah).”[3] (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Baidhawi mengatakan bahwa maksud lafaz “umatku” dalam hadis ini adalah ummatul-ijâbah (umat Nabi yang beriman). Sedangkan, maksud dari “sekelompok umat” adalah mereka yang akan senantiasa menegakkan hukum syariat dan akidah yang benar.[4]
Maksud Kata “Umatku” yang Senantiasa Menegakkan Urusan Agama Allah
Redaksi lain yang tercantum dalam Shahîh Muslim:
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِي صَلَّى اللُه عَلَيْهِ وَسَلَمَّ يَقُوْلُ: «لا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ اَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلَى الْنَّاسِ»
Dari Muawiyah berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang akan terus menegakkan urusan agama Allah. Orang yang merendahkan mereka tak akan memberikan mudarat, atau yang menyelisih mereka. Hingga, di saat datang ketetapan Allah (Kiamat), mereka tetap menampakkan (menegakkan) kebenaran pada manusia.”[5]
Hadis di atas oleh sebagian ulama dijadikan dalil keabsahan ijmak dan terjaganya umat Nabi dari penyimpangan. Imam Nawawi berkata: maksud kata “Thâifah” di dalam hadis di atas menurut Imam Bukhari adalah Ahlul-‘ilmi, sedangkan menurut Imam Ahmad adalah Ahlul-hadîs. Kemudian, beliau (Imam an-Nawawi) melanjutkan, Thâifah di antara umat Islam itu berbeda-beda. Contoh, mereka yang berperang (membela agama Allah), para ahli hadis atau ulama yang melakukan amar makruf nahi munkar. Dan lagi menurut beliau, hadis ini merupakan salah satu dalil bahwa ijmak para ulama bisa dijadikan hujah.[6]
Baca Juga; Cara Menyikapi Polemik Nasab Baalawi
Kesimpulannya, kualitas hadis di atas itu sahih atau paling tidak hasan, karena yang meriwayatkan banyak. Sehingga, hadis ini menjadi kuat karena riwayat-riwayat itu. Di samping itu, hadis ini senada dengan hadis riwayat Bukhari-Muslim, yang menyatakan bahwa akan selalu ada sekelompok umat Nabi yang menegakkan urusan agama sampai Kiamat. Wallâhu a‘lamu bish-shawâb.
Abiagbar| Annajahsidogiri.id
[1] Al-Imam al-Hakim, al-Mustadrak (4/498 [8665]).
[2] Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Talkhîshul-Khabîr, Juz 5 hlm. 224-227.
[3] Al-Imam al-Bukhari, Sahîhul-Bukhâri dalam Kitâbul-Manâqib (3641).
[4] Al-Imam al-Baidhawi, Tuhfatul-Abrâr dalam Bâbul-I‘tishâm bil-Kitâb was-Sunnah, juz 1 hlm. 132.
[5] Imam Muslim, Sahîh Muslim dalam Kitâbul-Imârah (1923).
[6] Al-Imam an-Nawawi, Syarh Muslim, Juz 13 hlm. 67.