Islam adalah agama yang sejak awal mengakui keberagamaan. Konsep “tidak ada paksaan untuk memeluk agama” dan konsep “bagimu agamamu dan bagiku agamaku” dalam surat al-Kafirun ayat 6 secara tegas dinyatakan dalam al-Qur’an. Karena itu, kaum Muslim dilarang keras memaksa orang lain memeluk Islam, meskipun kaum Muslim diwajibkan menyampaikan dakwah Islam. Bahkan, kaum Muslim diwajibkan menghormati pemeluk agama lain. Dari sini, terkadang sebagian orang luput memahami hal tersebut sehingga terjebak ke dalam ajaran Pluralisme agama. Seorang anak yang masuk Islam, diwajibkan tetap menghormati dan berbuat baik kepada orang tuanya yang belum masuk Islam. Sejarah Islam membuktikan bagaimana tingginya sikap toleran kaum Muslim terhadap pemeluk agama lain.
Namun, dalam konsepsi Islam adalah mustahil untuk menyatakan bahwa semua agama, paham, adalah benar dan jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan. Sebab faktanya, begitu banyak agama yang jelas-jelas salah dalam pandangan Islam. Maka, ada perbedaan mendasar antara mengakui ‘adanya keberagaman agama’ dengan ‘mengakui kebenaran semua agama’. Yang pertama bisa dikatakan sebagai mengakui Pluralitas Agama, sedangkan yang kedua adalah mengakui Pluralisme Agama.
Istilah Pluralisme Agama sendiri merupakan istilah yang sudah khas dalam kajian agama-agama, istilah tersebut telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama-agama.
Baca Juga: Hakikat Ahlussunnah wal Jamaah
MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri, mendefinisikan Pluralisme Agama sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar, sedangkan agama yang lain salah.
Paham ini sebenarnya bukan hanya ada di tubuh Islam, namun juga menyerbu semua agama. Seperti Moses Mendelsohn dari kalangan Yahudi yang menggugat kebenaran eksklusif agama Yahudi. Atau seperti Ernst Troeltsch yang mengusung paham Pluralisme dari kalangan Kristen, dia juga mengemukakan tiga sikap populer terhadap agama-agama.
Diantaranya adalah semua agama secara esensial adalah sama, dan yang lainnya. Pluralisme Agama di dasarkan pada satu asumsi bahwa semua agama adalah jalan yang sama. Sama sah menuju Tuhan yang sama. Jadi, menurut penganut paham ini, semua agama adalah jalan yang berbeda-beda menuju Tuhan yang sama. Dengan adanya paham ini, sering terdengar pernyataan dari orang-orang liberal atau musuh-musuh Islam bahwa yang masuk surga tidak hanya orang-orang Islam. Surga Allah tidak hanya milik umat Islam. Lebih jauh lagi mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah Mukmin dan Muslim.
Dalam mendukung pernyataan mereka, orang-orang liberal tidak segan-segan menukil ayat-ayat al-Qur’an, hadis, dan bahwa memotong pernyataan ulama dengan menggunakan pemahaman dan kepentingan mereka sendiri. Salah satu ayat yang paling sering digunakan orang-orang liberal dalam menyebarkan pemikiran mereka adalah Q,S. Al-Baqarah ayat 62. Allah berfirman;
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kiamat, dan beramal sholeh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 62).
Imam as-Suyuthi dalam kitab Lubabun-Nuqul-nya dan Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Munir-nya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan teman-teman Salman al-Farisi. Ketika dia sedang berbincang-bincang dengan Nabi, kemudian dia menyebutkan tentang teman-teman yang seagamanya di masa lalu, dia menceritakan kepada Nabi tentang mereka. Maka dia berkata “Mereka shalat, puasa dam beriman kepadamu serta bersaksi bahwa kelak engkau akan diutus sebagai seorang Nabi.” Setelah dia selesai bicaranya yang mengandung pujian kepada mereka, maka Nabi bersabda kepadanya, “Hai Salman, mereka termasuk ahli neraka.” Maka hal ini terasa amat berat bagi Salman. Kemudian Allah menurunkan ayat ini.
Baca Juga: Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Imaniyah, Mana Lebih Ampuh?
Ayat ini dijadikan oleh orang liberal untuk mengatakan bahwa surga tidak hanya milik orang Islam. Orang-orang dari Yahudi dan Nasrani khususnya mereka juga bisa masuk surga asalkan beriman kepada Allah, hari kiamat dan juga beramal saleh. Mereka juga mengatakan orang-orang Yahudi dan Nasrani termasuk golongan Mukmin dan Muslim atau bukan kafir.
Pemahaman seperti ini tentu sangat keliru, mengingat dua alasan.
Pertama, pemahaman seperti itu mengabaikan ayat-ayat lain yang menjelaskan kekafiran golongan Yahudi dan Nasrani. Jika Islam mengakui adanya pluralisme, maka tidak akan pernah ada muncul istilah kafir.
Istilah kafir ditujukan kepada para ahli kitab yang tidak mau mengakui kebenaran Islam, misalnya dalam surat al-Maidah ayat 72 yang berbunyi:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
“Sungguh telah kafir, mereka yang mengatakan, “Tuhan itu ialah Isa al-Masih putera Maryam.” Jadi, kaum Pluralis itu didasarkan pada metode penafsiran yang mengucilkan satu ayat, lalu ayat itu dipenjara dalam satu kotak sempit (bernama pluralisme), sementara ayat-ayat lain diabaikan begitu saja.
Kedua, orang Yahudi, Kristen, dan Shabi’in yang selamat, maksudnya adalah mereka yang beriman dan menjalankan amal saleh secara benar sebelum datangnya Nabi Muhammad. Bukan setelahnya Nabi (orang Yahudi dan Kristen sekarang). Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang beriman dari kalangan Yahudi adalah sebelum datangnya Nabi Isa. Dan yang dimaksud orang beriman orang Nasrani adalah sebelum datangnya Nabi Muhammad.
Artinya untuk zaman sekarang mereka tidak bisa disebut sebagai orang yang beriman, apalagi melakukan amal saleh. Orang beriman dan yang melakukan amal saleh kemudian mendapat janji surga dari Allah adalah mereka orang-orang Islam saja.
Disamping itu, termasuk kaidah dasar ‘Aqidah Islamiyah yang dimaklumi secara qath’I oleh segenap kaum muslimin ialah, tidak ada agama yang benar di atas muka bumi selain agama Islam. Agama Islam adalah penutup seluruh agama-agama yang ada, dan menghapus agama, syariat dan millah sebelumnya. Tidak ada satu agama pun di atas muka bumi yang boleh dipakai sebagai tatanan beribadah kepada Allah, Allah berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agam Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali Imran : 85).
إنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (Ali Imran : 19).
Konklusi dan Haramnya Pluralisme Agama
Dari pemaparan ini, dapat disimpulkan bahwa paham pluralisme tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Bahkan hukumnya haram dianut oleh umat Islam, karena bertentangan dengan Islam itu sendiri. Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa pluralisme dan liberalisme agama adalah paham yang sesat. Hal ini dapat dilihat pada KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA yang dilahirkan dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada tanggal 19-22 Jumadil Akhir 1246 H/ 26-29 Juli 2005.
Penulis: Moh Ainul Yaqin AW | Anggota Litbang ACS