Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas menyebutkan dalam suatu tulisan bahwa qunut (subuh ataupun witir dibulan diramadan) yang dilakukan Nahdliyin hanya berdasarkan hadis-hadis dhaif dan tak layak menjadi rujukan. “Hadis-hadis yang menetapkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia semuanya dha’if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah”[1] tulisnya.
Salafi Wahabi memang berkeyakinan bahwa qunut pada salat subuh bukanlah kesunahan dalam salat bahkan menurut mereka, telah keluar dari ajaran Rasulullah.
Jauh sebelumnya, para ulama salaf telah berbeda pandangan mengenai kesunahan qunut ini. Al-Imam Abu Hanifah dan al-Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut tidak termasuk sunah dalam salat Subuh. Sementara al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, bahwa qunut dalam salat Subuh adalah sunah[2]. . Kedua pendapat dari empat imam mazhab (Madzahibul Arba’ah) ini memiliki landasan masing-masing. Namun, menurut sebagian ulama hadis, riwayat yang mendukung kesunahan qunut Subuh lebih kuat daripada yang menentangnya.
Pendapat yang mengajurkan untuk membaca qunut subuh; al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Malik diikuti oleh mayoritas ulama hadis[3], hal itu karena argumentasi yang lebih kuat jika dilihat dari perspektif ilmu hadis. Ada beberapa hadis yang menjadi dasar al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Malik, diantaranya:
عَنْ مُحَمّد قَال: قُلْتُ لِأَنَس: هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللّهِ صلّى اللهُ عليْه وسلّمَ فِي صَلاةِ الصّبْحِ؟ قالَ: نعَمْ بعْدَ الركوعِ يسِيرًا. (رواه مسلم)
“Dari Muhammad bin Sirin, ia bertanya kepada Anas bin Malik. ‘Apakah Rasulullah qunut saat shalat Subuh?’ Anas menjawab: ‘Ya, setelah ruku’, sedikit’ (dengan selisih waktu yang sebentar)”[4].
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد والدارقطني)
“Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik, ia berkata: ‘Rasulullahﷺ senantiasa membaca qunut ketika shalat Subuh sehingga beliau wafat”.[5]
Baca juga : Kesetaraan dan Keadilan Versi Islam
Dari dua hadis pertama, dapat kita pahami bahwa Rasulullahﷺ memang membaca qunut dalam salat subuh. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa membaca qunut dalam salat subuh tidaklah sunah, maka pendapat ini didasarkan pada hadis:
عَنْ أَنَسٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Artinya: “dari sahabat anas, sesungguhnya rasulullah membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya. (HR. Muslim (137/2)
Dalam hadis sahih diatas, ternyata Rasulullahﷺ hanya membaca qunut selama satu bulan, kemudian setelah itu meninggalkannya. Para ulama ahli hadis menanggapi hadis ini dan berpendapat bahwa hadis ini tidak bertentangan dengan hadis sebelumnya yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membaca qunut dalam salat subuh sampai wafat. Karena yang dimaksud hadis ini adalah Rasulullah melaknat atau mendoakan keburukan dalam qunut bagi beberapa suku arab selama satu bulan, setelah itu beliau tidak melaknat lagi, tapi bukan berarti Rasulullah meninggalkan qunut. Beliau membaca qunut dalam salat subuh sampai wafat sebagaimana beberapa riwayat sebelumnya.
Pada dasarnya, pendapat yang mengatakan sunah maupun tidak sunah membaca qunut dalam salat Subuh memiliki hujjah masing-masing. Namun, pendapat yang mendukung kesunahan qunut lebih kuat dari aspek tinjauan ilmu hadis dan ushul fiqh, serta diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salafus-shalih dan ahli hadis.
Lubbil Labib | Annajahsidogiri.id
[1] https://almanhaj.or.id/13811-semua-hadits-tentang-qunut-shubuh-terus-menerus-adalah-lemah-2.html
[2] Muhammad idrus ramli, wahabi gagal paham, hal. 554
[3] Ibid
[4] Abul husain al-hajjaj bin al-Qusyairi an-Naisaburi, shahih muslim, No. 1578
[5] Musnad Ahmad bin Hanbal, juz III, hal. 162 [12679], Sunan al-Daraquthni, juz II, hal. 39 [9]