Poligami Nabi Muhammad termasuk hal yag sering dijadikan alat oleh kaum orientalis untuk mencari celah Agama Islam. Mereka menuduh Nabi Muhammad sudah melanggar aturannya sendiri, karena dalam Islam poligami dibatasi hanya pada empat wanita, tapi justru nabi sendiri menikahi sembilan wanita sekaligus. Mereka juga menuduh Nabi Muhammad sebagai pengumbar syhawat yang rakus terhadap wanita serta memiliki penyakit jiwa pedofilia sebab menikahi Sayyidah Aisyah saat usianya masih enam tahun. Tuduhan semacam ini jelas sangat menyakitkan bagi umat Islam, karena sangat bersebrangan dengan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Poligami dan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Berpoligami dengan lebih dari empat wanita merupakan kekhususan bagi Nabi Muhammad yang tidak dianugrahkan oleh Allah pada selainnya sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an;
“Wahai nabi sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang telah kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 50)
Dr. Said Ramadhan al-Buthi dalam kitabnya Kubral-Yakiniyat al-Kauniyat juga menjelaskan bahwa ayat ini menjadi bukti kuat bahwa Allah melegalkan Nabi Muhammad menikahi lebih dari empat istri, sebagaimana perkataan beliau;
وَاَبَا لَهُ اَنْ يَتَزَوَّجَ مِنَ النِّسَاءِ العَدَدَ الَذِيْ تَزَوَّجَ بِهِنَّ مُجْتَمَعَاتٍ وَلَمْ يَجُزْلِغَيْرِهِ مِنَ النَّاسِ اِلّاَ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعْ
“Allah telah melegalkan nabi Muhammad menikahi jumlah wanita sebanyak yang beliau nikahi, dan tidak memperbolehkan selian beliau, kecuali pada dua, tiga dan empat” (Kubrol-Yakiniyat al-Kauniyat.207)
Jadi, poligami Nabi Muhammad sama sekali tidak melanggar aturan syariat karena hal itu merupakan kekhususan beliau.
Adapun tuduhan yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad seorang pengumbar syahwat merupakan kebohongan tak berdasar. Dr. Said Ramadhan al-Buthi dalam kitabnya Kubral-Yakiniyat al-Kauniyat telah memaparkan beberapa fakta kehidupan nabi yang justru sangat bertolak belakang dengan tuduhan tersebut, antaranya;
Pertama, Nabi Muhammad adalah seorang yang dikenal sangat menjaga terhadap dirinya sejak kecil, tidak pernah ditemukan dalam sejarah bahwa beliau pernah melakukan hal yang tercela, bahkan hal ini juga diakui oleh orang-orang kafir yang memusuhi Nabi.
Kedua, andaikan Nabi seorang pengumbar syahwat, Nabi tidak mungkin memilih untuk menikahi Sayyidah Khadijah seorang janda yang usianya sangat jauh dengan beliau. Pastinya nabi akan memilih wanita muda yang masih perawan.
Ketiga, Nabi tidak pernah menikah dengan wanita lain sebelum Khadijah wafat dan itu berjangka dua puluh lima tahun, tidak mungkin seorang pengumbar syahwat mampu bertahan dengan satu wanita dalam waktu yang lama. Adapun pernikahan Nabi sepeninggal Khadijah merupakan tuntutan dakwah, seperti mempersatukan kabilah, wadah taklim dan faktor politik.
Sudah bisa kita simpulkan bahwa semua tuduhan tersebut hanyalah kebohongan yang sengaja dibuat oleh orang-orang yang dan ingin merusak Islam.
Muhammad Nuruddin | Annajahsidogiri.id