Puasa di bulan Rajab merupakan suatu anjuran bagi umat Islam guna menyambut salah satu bulan mulia tersebut. Dengan keberadaan bulan Rajab ini, setiap Muslim bisa memanfaatkannya dengan beribadah kepada Allah ﷻ, terutama berpuasa, sebagai bekal tambahannya kelak di akhirat.
Kendati sudah banyak dalil yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab, tetap saja kelompok Wahabi dengan kata-kata andalannya ‘bidah’ mengatakan bahwa hal itu adalah bidah yang tercela, dan para pelakunya telah melakukan perbuatan yang sesat. Kajian berikut akan menolak anggapan Wahabi tersebut.
Membela Puasa Rajab
Kelompok Salafi Wahabi tidak ada henti-hentinya menuduh sesat, bidah, kafir dan lain sebagainya terhadap setiap amalan yang dilakukan oleh kaum Ahlussunah wal Jamaah. Salah satu amaliah yang sering mereka tuduh bidah adalah berpuasa saat berada di bulan Rajab. Mereka menolaknya karena tidak ada dalil apapun yang mendukung keberadaan puasa Rajab ini, baik dari al-Quran maupun hadis.
Sehubungan dengan ini, mengutip dari website almanhaj.or.id (salah satu media dakwah Wahabi), mereka membawa pendapat dari panutan mereka, Syekh Ibni Qoyyim al-Jauziyyah, untuk menguatkan pandangannya dalam menolak dalil puasa Rajab. Di dalam karangannya yang berjudul al-Manarul al-Munȋf Fi as-Shahȋh wa ad-Dhâif (hlm. 96), beliau mengatakan bahwa apapun hadis yang menjadi dalil puasa Rajab adalah palsu, dan termasuk kedustaan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Benarkah demikian? Untuk menghindari pandangan sesat yang digaungkan oleh kelompok Wahabi tersebut, perlu kita simak penjelasan berikut:
Sebenarnya, dalil-dalil mengenai puasa Rajab ini banyak sekali. Di antaranya adalah hadis Nabi berikut: yang artinya, “Berpuasa sehari di bulan yang haram (mulia, termasuk bulan Rajab) sebanding (pahalanya) dengan tujuh hari di bulan yang lain. Sedangkan puasa sehari di bulan Ramadan sama (pahalanya) dengan puasa dua puluh hari di bulan-bulan yang haram.” (HR. Ath-Thabrâni)
Baca Juga : Keistimewaan Puasa Rajab
Mengenai bulan-bulan haram, ar-Râzi menyebutkan di antaranya adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Alasan penamaan bulan haram ini tidak lain karena hukuman yang akan menimpa seseorang tatkala mengerjakan maksiat pada bulan itu jauh lebih besar ketimbang di bulan yang lain. Sebaliknya, jika beramal baik di bulan haram, pahalanya akan berlipat ganda dibanding bulan selainnya (Tafsir Mafâtȋhul-Ghaib juz. 16 hlm. 53).
Dengan demikian, kita bisa mengetahui bahwa bulan Rajab merupakan salah satu di antara bulan-bulan mulia yang seharusnya kita isi dengan ibadah, lebih-lebih ibadah puasa. Karena, seperti yang dijelaskan al-Imam Fakhruddin ar-Râzi di atas, bahwa sebuah amalan jika dikerjakan pada bulan yang mulia, maka pahalanya akan jauh lebih besar.
Terlepas dari itu, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami, sesuai dengan fatwa dari al-Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdis-Salam, menyatakan bahwa mereka yang mengatakan puasa Rajab sejatinya tidak ada karena tidak ada dalilnya, dan makruh melaksanakan puasa di bulan itu, adalah orang-orang bodoh terhadap syariat agama yang telah ditetapkan oleh para ulama (al-Fatâwa al-Kubrâ al-Fiqhîyyah Juz. 2 hlm. 53).
Pernyataan ini sekaligus membantah pendapat Salafi-Wahabi yang mengkoar-koarkan puasa Rajab sebagai amalan yang tidak didasari oleh dalil apapun. Itulah yang kemudian menyebabkan mereka tidak hanya sesat, tetapi juga dapat menyesatkan umat bersebab pandangan mereka yang keliru dalam memahami terkait puasa Rajab, sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami barusan.
Dari sini, kita bisa menarik kesimpulan bahwasannya kelompok Wahabi yang menganggap amaliah puasa Rajab itu tidak ada, jelas sebuah pandangan yang salah. Sebab, hal itu merupakan keputusan yang telah diambil oleh para ulama karena meninjau kemuliaan-kemuliaan yang menyelimuti bulan Rajab.
Oleh karena itu, dengan dalil-dalil yang telah dibentangkan di muka, maka jauh lebih baik bagi kita untuk meningkatkan ibadah di bulan Rajab ini, tanpa merisaukan kicauan Wahabi yang tidak menerima amaliah tersebut. Wallâhu a’lam bish-Shawwâb.
M. Roviul Bada | Annajahsidogiri.id