Bentuk Pelantikan Khalifah
Di antara hal yang diwajibkan bagi umat Islam adalah mengangkat seorang pemimpin atau yang biasa disebut khalifah. Pemimpin tersebut yang akan mengatur segala persoalan agama dan kehidupan kaum Muslimin. Pengangkatan pemimpin ini bersifat wajib kifayah, dalam artian, ketika ada salah satu umat Islam yang menjadi Imam sesuai dengan kriteria-kriteria yang tertera dalam kitab turâts, maka kewajiban bagi umat Islam yang lain menjadi gugur (Hidâyatul-Murîd).
Hanya saja, tidak ada ketentuan khusus dalam pengangkatan khilafah. Maka dari itu, pengangkatan khilafah di zaman shahabat beraneka ragam. Sahabat Muhajirin, misalnya, mereka berpendapat bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah orang-orang Quraisy. Di sisi lain, mayoritas sahabat Anshar berpandangan bahwa khilafah boleh diangkat dari siapa saja, termasuk dari golongan Anshar. Beda halnya dengan Bani Hasyim dan Bani Muthalib, mereka berpendapat bahwa khilafah khusus pada kerabat terdekat Nabi saja.
Indonesia Negara Pancasila
Setelah mengupas tuntas tentang khilafah, sekarang kita membahas sistem kepemerintahan yang ada di dunia saat ini. Ada beberapa macam tatanan kenegaraan di dunia, di antaranya: demokrasi, oligarki, monarki dinasti, federal, dan lain-lain.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang warga negaranya menjalankan kekuasaan dengan memberikan suara. Dan keputusan-keputusan penting didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat, baik secara langsung atau melalui perwakilan-perwakilan rakyat.
Indonesia adalah negara yang bersistem demokrasi dan berideologi Pancasila. Tapi Indonesia lebih dikenal sebagai Negara Pancasila. Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Terdiri dari dua kata bahasa Sanskerta: “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kesimpulan
Sistem khilafah wajib untuk ditegakkan. Namun demikian, kewajiban itu jika keadaan memungkinkan. Sedangkan untuk zaman saat ini, kondisinya sudah tidak lagi memungkinkan.
Dengan sistem khilafah, maka sangat mudah bagi umat Islam untuk melestarikan hukum-hukum Islam. Syariat Islam sangat sulit untuk dijalankan tanpa adanya seorang khalifah. Selain syariat terterapkan, maka kemaslahatan-kemaslahatan yang kembali kepada umat Islam akan lebih banyak didapatkan.
Sebenarnya, Negeri Indonesia yang bertatanan demokrasi ini, tidak ada pertentangan dengan sistem khilafah. Bahkan bisa saja jika dalam sistem demokrasi ini disisipi peraturan syariat.
Dalam Pancasila saja, seakan-akan semua yang terkandung lebih memihak kepada agama Islam. Dan sebagaimana maklum, dalam sejarah Indonesia dari semua aspek tidak luput dari peran ulama yang menyetujuinya. Sehingga tidak bisa diragukan lagi bahwa negara Indonesia meski bukan bersistem khilafah, tapi sudah sesuai dengan tuntunan agama.
Ismail | Annajahsidogiri.id