Ada sebuah aliran yang mengharuskan pengulangan syahadat bagi yang sudah menginjak usia balig mau akhwat ataupun ikhwan, mereka diharuskan mengulang pengucapan syahadat di depan orang yang menurut mereka adalah imam mereka, padahal mereka lahir dari seorang ibu yang Islam. Nah, apakah hal tersebut sesuai dengan ajaran ahlusunah waljamaah?
Hamba Allah | Dari kota Malang
Syahadat adalah salah satu rukun Islam. Syahadat dijadikan tolok ukur seseorang, apakah ia orang Islam atau bukan. Bahkan, orang murtad kalau ingin bertobat dan kembali kepada Islam maka ia harus mengucapkan syahadat sebagai bukti bahwa ia telah kembali menjadi orang Islam. Oleh karena itu, apabila ada orang non-muslim mau masuk Islam maka ia harus mengucapkan syahadat sebagai bukti bahwa ia telah meninggalkan agama sebelumnya dan memercayai kebenaran Islam. Kemudian bagaimana kalau seseorang terlahir dari keluarga muslim, apakah ia tetap wajib bersyahadat, padahal ia tidak pernah murtad apalagi kafir?
Baca Juga: Batas Antara Iman Dan Kafir
Nabi Muhammad SAW bersabda;
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Artinya, “Semua bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam), kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan ia beragama Yahudi, Nashrani atau Majusi. (HR. Bukhari)
Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa seseorang yang terlahir dari keluarga muslim secara otomatis ia juga menjadi muslim. Imam al-Baijuri juga menjelaskan bahwa seseorang yang terlahir dari keluarga muslim maka ia sudah tergolong muslim walaupun tidak pernah mengucapkan Syahadat.
Imam Ad-Dasuqi menambahkan apabila ia tidak mengucapkan syahadat seumur hidupnya maka tetap dikatakan muslim, hanya saja ia termasuk orang yang bermaksiat. Imam Ibnu Taimiyah memiliki pandangan berbeda, beliau menyatakan bahwa walaupun ia terlahir dari keluarga muslim ia tetap wajib mengucapkan syahadat satu kali saja, apabila ingin digolongkan muslim. Kemudian beliau juga menjelaskan apabila ia sudah mengucapkannya sebelum mencapai usia balig maka tidak perlu mengulangi kembali setelah balig. Nabi Muhammad saw bersabda
إِنَّكَ تَأْتِى قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Engkau akan mendatangi sekelompok kaum ahli kitab. Maka ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah dan saya adalah utusan Allah. Jika mereka menerimamu dengan ajakan itu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.”
Selain itu, ada hadis tentang utusan bani Abdil-Qais yang meminta pesan kepada Nabi Muhammad SAW;
وَلَسْنَا نَخْلُصُ إِلَيْكَ إِلَّا فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ فَمُرْنَا بِشَيْءٍ نَأْخُذُهُ عَنْكَ وَنَدْعُو إِلَيْهِ مَنْ وَرَاءَنَا قَالَ آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ وَشَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَعَقَدَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَأَنْ تُؤَدُّوا خُمُسَ مَا غَنِمْتُمْ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ
“Kami hanya bisa menemui engkau ketika bulan haram, maka perintahkanlah sesuatu yang saya ambil darimu dan kami sampaikan kepada orang dibelakang kami (kaum kami di desa). Beliau menjawab, saya memerintahkan empat perkara dan melarang empat perkara juga. Yaitu, iman kepada Allah swt, bersaksi tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah seraya menggenggam tangannya, melaksanakan shalat dan zakat, dan memberikan seperlima harta rampasan kalian. Dan saya melarang kalian.” Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabatnya untuk mengajak non-muslim untuk masuk Islam dengan mengucapkan syahadat saja tanpa harus menyuruh mereka mendatangi Nabi untuk mengucapkan syahadat di depan beliau. Walil-Lahi al-haq.
Muhaimin | Annajahsidogiri.id