Membaca al-Quran adalah suatu ibadah yang keutamaannya sudah maklum. Nabi ﷺ sendiri sudah menetapkan dalam sabdanya bahwa setiap huruf yang terbaca dari al-Quran akan menghasilkan pahala berlipat sepuluh atau bahkan seribu, bukankah begitu?
Namun, bagaimana jika membaca al-Quran dilakukan di kuburan? Apakah terdapat legalitas dari syariat sehingga umat Islam boleh melakukannya? Inilah yang menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan, seperti Ustadz Khalid Basalamah.
Dalam salah satu videonya, ia pernah mengungkap kenyataan bahwa aktivitas ziarah kubur merupakan ibadah legal dalam syariat. Begitu juga dengan membaca al-Quran. Lalu sampai pada suatu pertanyaan, bagaimana jika membacanya di kuburan seperti yang kami jelaskan barusan. Dan dengan teguhnya, beliau menjawab bahwa nabi tidak pernah melakukan hal itu, yang berarti hal tersebut dilarang dalam syariat. Kira-kira demikian pernyataannya.
baca juga; Keputusan Final Ihwal Transfer Amal
Baik, berikut jawaban atas kesangsian tersebut;
Memang secara lahiriyah teks al-Quran maupun hadis tidak pernah mengungkap kebolehan baca al-Quran di kuburan. Namun dalam hal ini ulama sangat bijak dalam proses menganalisa sebuah dalil. Sebut saja sabda Nabi ﷺ yang berbunyi sebagaimana berikut
عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ « أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ أَوْ شَابًّا فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فَسَأَلَ عَنْهَا، أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: مَاتَ قَالَ: أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي، قَالَ: فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا، أَوْ أَمْرَهُ فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَ: إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللهَ ﷿ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ ».
“Dari Tsabit al-Bunani, dari Abu Rafi’, dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang wanita berkulit hitam/seorang pemuda tukang sapu masjid dirindukan Rasulullahﷺ, lalu bertanya tentang wanita itu, dan sahabat menjawab, ‘Dia telah meninggal. Lalu beliau bersabda, “Tidakkah kalian memberitahukan kepadaku?” mereka (para sahabat) seakan-akan telah menyepelekan urusannya. Lalu beliau bersabda, “Bawalah aku ke kuburannya.” Mereka membawa nabi ke kuburannya, lalu beliau menshalatinya, kemudian bersabda, “Kuburan-kuburan itu penuh dengan kegelapan bagi para penghuninya, dan Allah meneranginya dengan shalatku untuk mereka.”
Dr. Umar Abdillah Kamil dalam karyanya, al-Inshaf fi-Ma Utsira Haulahu al-Khilaf (hal. 584), berkomentar bahwa penyebab dari cahaya dan rahmat pada mayit dalam hadis tersebut adalah shalatnya Rasulullah ﷺ. Di dalam shalat pastinya terdapat bacaan al-Quran bukan? Maka secara tersirat hadis di atas mengindikasikan dan menjadi dalil bolehnya baca al-Quran di pesarean.
Dalam hadis lain riwayat dari Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ pernah melewati dua kuburan, lalu bersabda;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: « مَرَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى قَبْرَيْنِ، فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ. وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ. قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا ». متفق عليه، أخرجه بخاري ومسلم
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “suatu saat Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan. Beliau bersabda; Dua orang di kuburan itu disiksa sebab dosa kecil. Salah satunya sering mengadu domba, dan yang satunya lagi tidak menutupi saat kencing. Kemudian Beliau mengambil tangkai basah lalu membelahnya menjadi dua, dan menancapkannya di kuburan ini dan di kuburan itu, lalu bersabda, ‘Semoga kedua tangkai tersebut bisa meringankan siksaan kedua mayit selama keduanya belum mengering.” (HR. Bukhari dan Muslim)
baca juga;Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat
Dalam kitab yang sama (hal. 585), Dr. Umar Kamil menampilkan beberapa pendapat ulama terkait hadis barusan, diantaranya;
- Imam al-Khattabi berkata; “Dalam hadis tersebut terdapat dalil kesunahan membaca al-Quran di kuburan. Sebab, jika mayit saja bisa diharapkan terampuni melalui perantara tasbihnya pohon, maka dengan perantara bacaan al-Quran adalah lebih bisa diharapkan”
- Syeikh Mansur al-Buhuti dalam Kasyful Qina’ an Matnil Iqna’ menuturkan; “Dalam hadis di atas terdapat legalitas berdzikir dan membaca al-Quran di kuburan. Sebab, jika at-Takhfif (meringankan beban mayit) bisa hasil dari tasbihnya pohon, maka baca al-Quran juga demikian bahkan lebih”
Ala kulli hal, dalil membaca al-Quran di kuburan memang tidak akan ditemukan secara eksplisit dalam literatur Islam, namun bukan berarti hal tersebut dilarang secara mentah-mentah. Maka di sinilah pentingnya metode analogi (qiyas).
Bukankah banyak dalam amaliah umat Islam yang mendapatkan legalitas hasil dari metode qiyas? Seperti perayaan maulid Nabi dengan membaca shalawat. Dengan melihat dalil sharih, Nabi ﷺ memang tidak pernah merayakan kelahirannya dengan bacaan shalawat, namun Nabi berpuasa di hari Senin karena merayakan kelahirannya bukan, sebagaimana hadis riwayat Abi Qatadah.
Moch Rizky Febriansyah | annajahsidogiri.id