Problem dunia pendidikan di negeri kita memang tak kunjung usai. Hal ini dipertegas oleh bermacam kejadian yang menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia memang bermasalah. Yang terbaru dan sempat menjadi berita Nasional, adalah penganiayaan seorang murid terhadap gurunya yang menyebabkan sang guru meninggal dunia. Padahal pemerintah sudah berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air. Sekolah-sekolah modern didirikan demi mendukung perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia agar tidak stagnan bahkan cenderung merosot. Akibatnya, lembaga Pesantren dan Madrasah Diniyah (madin) yang menangani pendidikan agama mulai ditinggalkan dan kurang peminat. Bahkan tampaknya, para orangtua lebih tertarik menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah umum yang notabenenya sangat minim pendidikan agama dalam kurikulumnya.
Lalu bagaimana fikih menanggapi fenomina ini?
Di dalam sebuah hadis yang masyhur, Rasulullah SAW bersabda, bahwa mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Dari hadis ini kemudian ulama mencetuskan hukum bahwa yang wajib di pelajari adalah ilmu yang fardu ‘ain, yaitu ilmu yang menerangkan keabsahan ibadah seorang muslim, seperti ilmu tentang shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi orangtua untuk mendidik anaknya dengan ilmu-ilmu tersebut. jikapun orang tua tersebut tidak mempunyai kemampuan dalam ilmu agama, maka dia tetap wajib menyekolahkan anaknya di pendidikan yang mengajarkan ilmu fardu ‘ain, seperti di Pesantren dan Madin.
Dalam hal ini Imam Syafii berkata; “ wajib hukumnya bagi setiap orang tua untuk mendidik anaknya yang masih kecil dengan ilmu yang mereka butuhkan ketika dewasa. Maka orang tua wajib mengajari anaknya tentang cara bersuci, shalat, puasa dan semacamnya. Juga wajib mengajari tentang haramnya zina, liwath, mencuri, mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan, menggunjing dan lain semacamnya” (Majmu’ al-Fawa’id, hal 4)
Bahkan dalam kitab Bahrul Muhid (vol 1/333) dan kitab Kifayatul Atqiya’ (hal, 87) disebutkan bahwa merupkan dosa besar apabila seseorang menyibukkan diri dengan ilmu yang lain sehingga ia menjadi lalai untuk mempelajari ilmu fardu ‘ain.
Oleh sebab itu, sudah saatnya para orangtua menyadari tentang pentingnya pendidikan agama bagi anak-anak, agar ia mempunyai dasar yang kokoh sebagai pijakan di masa dewasanya. Dan juga menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menfasilitasi dan mendukung sepenuhnya lembaga-lembaga yang mengajarkan ilmu agama, seperti Lembaga Pesantren dan Madin. Bukan malah sebaliknya; bahwa beberapa peraturan yang diwacanakan pemerintah justru terkesan ingin mematikan lembaga Pesantren dan Madin.
Baqir Madani/Annajah.co