Menanggapi suatu kejadian adalah sesuatu yang wajar. Termasuk kasus yang satu ini, yakni perpindahan agama salah seorang tokoh, Sukmawati, dari agama Islam ke agama Hindu. Banyak dari berbagai kalangan yang memberi apresiasi atau tanggapan positif, juga tidak sedikit yang menghujat akan hal itu. Nah, dari fenomena tersebut kemudian memunculkan sebuah persoalan. Kira-kira merelakan atau bahkan memberi dukungan terhadap kejadian tersebut, yakni perpindahan agama atau yang dikenal dengan murtad berhukum apa? Bukankah meridlai kekufuran hukumnya kafir? Atau bagaimana? Buletin Tauiyah pada edisi 245 akan membahas kajian fenomena di atas yang tersaji pada rubrik Tahqiqat. Kajian terkait hakikat juga terkupas pada edisi kali ini yang dikemas pada rubrik Tabyinat. Selain itu, juga akan mengkaji tentang umur dunia, benarkah bahwa usia bumi hanya 1500? Simak pembahasannya di rubrik Tanbihat. Rubrik Tatbiqat, masih berbicara seputar bidah, spesifiknya definisi bidah versi beberapa kalangan. Selamat membaca!
Link download PDF: Download Buletin Tauiyah 245