AnnajahSidogiri.id
No Result
View All Result
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Terbaru
  • Aktual
    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Buletin Tauiyah 297

    Buletin Tauiyah 297

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Legalitas Manakib

    Legalitas Manakib

    Buletin Tauiyah 291

    Buletin Tauiyah 291

  • Aswaja
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

  • Wahabi
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Kesunahan Selametan Haji

    Kesunahan Selametan Haji

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Menanggapi Problematika Bidah

    Menanggapi Problematika Bidah

  • Liberal
    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

  • Syiah
    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Firqah
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

      Asmaul-Husna: Apakah Cuma Sembilan Puluh Sembilan Nama?

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Siapa Iblis Itu?

      Siapa Iblis Itu?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

    • Resensi
    • Tokoh
      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Saad al-Din at-Taftazani

      Saad al-Din at-Taftazani

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Baghawi

      Al-Imam Al-Baghawi

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Maimuniyyah Gagal Paham

      Syekh Abdul Hâmid bin Muhammad Alî Quds

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

    • Wawancara
  • Video
AnnajahSidogiri.id
  • Terbaru
  • Aktual
    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Buletin Tauiyah 297

    Buletin Tauiyah 297

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Legalitas Manakib

    Legalitas Manakib

    Buletin Tauiyah 291

    Buletin Tauiyah 291

  • Aswaja
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

  • Wahabi
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Kesunahan Selametan Haji

    Kesunahan Selametan Haji

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Menanggapi Problematika Bidah

    Menanggapi Problematika Bidah

  • Liberal
    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

  • Syiah
    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Firqah
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

      Asmaul-Husna: Apakah Cuma Sembilan Puluh Sembilan Nama?

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Siapa Iblis Itu?

      Siapa Iblis Itu?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

    • Resensi
    • Tokoh
      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Saad al-Din at-Taftazani

      Saad al-Din at-Taftazani

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Baghawi

      Al-Imam Al-Baghawi

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Maimuniyyah Gagal Paham

      Syekh Abdul Hâmid bin Muhammad Alî Quds

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

    • Wawancara
  • Video
No Result
View All Result
AnnajahSidogiri.id
  • Terbaru
  • Aktual
  • Aswaja
  • Wahabi
  • Liberal
  • Syiah
  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
  • Video

Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

Qisas: Sebagai Bentuk Keadilan dalam Sistem Hukum Islam

M. Salman Ar-Ridlo by M. Salman Ar-Ridlo
17 Desember 2024
in Liberal
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam
174
SHARES
2.2k
VIEWS
Bagikan di FBBagikan di TwitterBagikan di WABagikan di Telegram
Pembukaan

Syariat Islam merupakan prinsip yang tidak dapat berubah konteksnya dalam agama, di mana nilai-nilai dasarnya harus tetap berlaku sepanjang zaman. Namun, ada saja pihak yang mencoba mendistorsi dan mendekonstruksi syariat, dengan mengatasnamakan relevansinya terhadap perkembangan zaman. Salah satu upaya mereka untuk itu adalah dalam pembahasan mengenai hukum qisas.

Pembunuhan adalah tindakan seseorang yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan perbuatan keji, sehingga membunuh pelaku pembunuhan pun seharusnya dipandang sebagai tindakan yang keji. Itulah jargon andalan sebagian orang untuk merombak syariat Islam khususnya qisas yang sudah final, dengan dalih bahwa hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Memang sangat aneh ketika hukum qisas tervalidasi melanggar HAM, sementara pelaku pembunuhan tidak terkena pasal HAM sama sekali. Jelaslah bahwa tujuan mereka bukan untuk menegakkan HAM, melainkan untuk merombak syariat Islam yang sudah final.

Seharusnya, jika tujuan mereka adalah menegakkan HAM, pelaku pembunuhan juga seharusnya terkena pasal HAM. Kenyataannya, pelaku pembunuhan justru dilindungi mati-matian dengan berbagai argumen mengenai HAM, yang berujung pada penolakan terhadap hukum qisas, yang notabene merupakan kewajiban. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ  ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik.48) Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (Al-Baqarah [2]:178)

Hukum Qisas

Dalam ayat ini, jelas bahwa Allah menggunakan kata kutiba, yang berarti wajib atau fardhu. Sebab, lafaz kutiba dalam konteks al-Quran memang bermakna wajib. Hal ini dapat kita ketahui dari beberapa ayat lain, seperti kewajiban berpuasa di bulan Ramadan, misalnya. Dalam ayat tersebut, redaksi yang digunakan juga memakai kata kutiba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, wajib atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Al-Baqarah [2]:183)

baca juga: Tuduhan Palsu Kaum Liberal

Argumentasi kedua yang mengarahkan ayat ini pada makna wajib adalah lafaz ‘alaikum. Dalam bahasa Arab, lafaz عَلَى  bisa juga berarti wajib, sebagaimana pada ayat yang menjelaskan kewajiban melaksanakan ibadah haji:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

“Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah. Bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Āli ‘Imrān [3]:97)

Demikian ini adalah keterangan yang terdapat di kitab Mafatihul-Ghaib karya Imam Fakhrud-din ar-Razi[1].

Dari penjelasan sebelumnya, tampak jelas bahwa makna kutiba dalam ayat di atas adalah wajib. Selanjutnya, kita perlu membahas kata berikutnya, yaitu qisas. Dalam diskursus modern, khususnya yang banyak dipelajari di kampus-kampus yang mengacu pada pemikiran Fazlur Rahman. Kata qisas dalam ayat ini sering diartikan sebagai hukuman yang bertujuan untuk memberi efek jera, dengan mempertimbangkan adat dan kondisi sosial pada masa Rasulullah di Arab.

Pada masa itu, menurut dia, hukuman yang dapat memberikan efek jera adalah pembalasan yang setimpal. Tentu saja, hal ini tidak relevan jika terjadi di zaman sekarang, di mana hukuman penjara dengan jangka waktu lama sudah cukup untuk membuat seseorang jera. Oleh karena itu, tidak perlu lagi memberlakukan sanksi yang setimpal dengan perbuatan, di samping perbuatannya yang sadis dan melanggar HAM.

Pembagian Kriminalitas

Padahal, dalam syariat, kriminalitas terbagi menjadi dua kategori: yang menetapkan had dan yang tidak. Had adalah hukuman yang telah Allah tetapkan dan tidak dapat tergantikan dengan hukuman lain, dengan alasan apapun. sedangkan kriminalitas yang tidak terdapat ketetapan had maka imam berhak memberlakukan takzir. Takzir inilah yang kemudian bisa berubah sesuai dengan pendapat imam, sebagaimana tercantum dalam kitab Minhajuth-Thalibin, berikut redaksinya:

[فَصْلٌ] يُعَزَّرُ فِي كُلِّ مَعْصِيَةٍ لَا حَدَّ لَهَا وَلَا كَفَّارَةَ بِحَبْسٍ أَوْ ضَرْبٍ أَوْ صَفْعٍ أَوْ تَوْبِيخٍ. وَيَجْتَهِدُ الْإِمَامُ فِي جِنْسِهِ وَقَدْرِهِ.

“Fasal: Dikenakan ta’zir pada setiap perbuatan dosa yang tidak memiliki had (hukuman tetap) dan tidak ada kafarat (penebusan dosa), dengan cara penahanan atau pukulan, atau tamparan, atau teguran. Dan imam berusaha keras dalam menentukan jenis dan kadar hukuman tersebut.”

Qisas merupakan bagian dari had. Ayat yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas. Jika syarat-syaratnya telah terpenuhi, maka tindakan yang akan terjadi selanjutnya tidak dapat terhindarkan.

Orang yang mengklaim bahwa qisas adalah perbuatan yang melanggar HAM dan sadis perlu mendapat koreksi. Sebagaimana telah keterangan sebelumnya, orang tersebut terlalu fokus untuk menghakimi pelaksanaan syariat ini. Tetapi mengabaikan fakta bahwa pelaku pembunuhanlah yang seharusnya terkena pasal karena telah membunuh orang lain tanpa hak.

Sebenarnya, hikmah dari pelaksanaan syariat ini sangat jelas, sebagaimana yang telah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an, yakni dalam surat Al-Baqarah ayat 179.”

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa”. (Al-Baqarah  [2]:179)

Dalam ayat tersebut telah jelas bahwa Allah memvonis adanya kehidupan dalam syariat qisas. Mengenai makna hayatun (kehidupan) dalam ayat ini, terdapat dua aspek: duniawi dan ukhrawi.

Dalam arti duniawi, hal ini tampak jelas. Jika seseorang tahu bahwa dengan melakukan pembunuhan ia juga akan terbunuh, maka hal ini akan membuatnya berpikir seribu kali sebelum melakukan pembunuhan. Dengan demikian, hal ini dapat mencegah terbunuhnya dua orang—pelaku pembunuhan dan korban—bahkan bisa melibatkan orang lain. Misalnya, sekelompok orang yang akan membalas pembunuhan anggota kelompoknya dengan membantai seluruh anggota kelompok pembunuh. Maka, hal ini tidak hanya menjadi kehidupan bagi dua orang, tetapi juga bagi banyak orang.

Sedangkan dalam arti ukhrawi, ketika seorang pembunuh telah di-qisas karena perbuatannya, maka ia tidak akan mendapat tuntutan kelak di akhirat atas pembunuhannya. Dengan demikian, ini menjadi kehidupan baginya di akhirat.

Demikian penjelasan dalam Tafsir Ruhul-Ma’ani karya Syekh Mahmud bin Abdullah al-Alusi, berikut redaksinya:

ثُمَّ الْمُرَادُ بِالْحَيَاةِ إِمَّا الدُّنْيَوِيَّةُ وَهُوَ الظَّاهِرُ لِأَنَّ فِي شَرْعِ الْقِصَاصِ وَالْعِلْمِ بِهِ يُرَوِّعُ الْقَاتِلَ عَنْ الْقَتْلِ، فَيَكُونُ سَبَبًا لِحَيَاةِ نَفْسَيْنِ فِي هَذِهِ النَّشَأَةِ، وَلِأَنَّهُمْ كَانُوا يَقْتُلُونَ غَيْرَ الْقَاتِلِ، وَالْجَمَاعَةَ بِالْوَاحِدِ، فَتَثُورُ الْفِتْنَةُ بَيْنَهُمْ، وَتَقُومُ حَرْبُ الْبَسُوسِ عَلَى سَاقٍ. فَإِذَا اقْتُصَّ مِنَ الْقَاتِلِ سَلِمَ الْبَاقُونَ وَيَصِيرُ ذَٰلِكَ سَبَبًا لِحَيَاتِهِمْ وَيُلْزِمُ عَلَى الْأَوَّلِ: الْإِضْمَارُ، وَعَلَى الثَّانِيِ: التَّخْصِيصِ، وَأَمَّا الْحَيَاةُ الْآخِرِيَّةُ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الْقَاتِلَ إِذَا اقْتُصَّ مِنْهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يُؤَاخَذْ بِحَقِّ الْمَقْتُولِ فِي الْآخِرَةِ، وَعَلَى هَذَا يَكُونُ الْخِطَابُ خَاصًّا بِالْقَاتِلِينَ

“Yang dimaksud dengan kehidupan adalah, pertama, kehidupan duniawi, yang jelas tampak, karena dalam hukum qisas dan pengetahuan tentangnya, hal ini menakut-nakuti sang pembunuh dari perbuatan membunuh. Maka, ini menjadi penyebab kehidupan bagi dua jiwa dalam kehidupan dunia ini.

Hal ini juga tejadi karena mereka (pada masa itu) biasa membunuh orang yang tidak bersalah, dan satu kelompok membalas perbuatan satu orang, yang kemudian menimbulkan fitnah di antara mereka, dan memicu perang besar seperti Perang Basus.

Maka, jika mengadili pelaku pembunuhan dengan qisas, yang tersisa akan selamat, dan hal ini menjadi penyebab kehidupan bagi mereka. Ini berimplikasi pada dua hal: pertama, jika mengartikannya secara umum, maka harus ada pengertian tersirat. Dan kedua, jika maksudnya adalah secara khusus, maka harus ada pembatasan.

Sedangkan kehidupan ukhrawi, berdasarkan pemahaman bahwa mengadili pembunuh dengan qisas di dunia, tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas hak orang yang dibunuh di akhirat. Maka berdasarkan ini, khitab dalam ayat hanya tertuju kepada para pembunuh.”

Imam al-Alusi memang pernah terfitnah mendukung gerakan Wahabisme, yang menyebabkan beliau turun dari posisinya sebagai ulama Ottoman di Baghdad. Namun, setelah beliau berkonsultasi dengan Reşid Mehmed Pasha, wazir agung Ottoman pada masa itu, dan menyerahkan karya beliau Ruh al-Maani, Mehmed Pasha akhirnya menerima beliau kembali dan mengangkatnya menjadi mufti Ottoman di Baghdad.

Penutup

Demikianlah hikmah penegakkan syariat qisas, yang sangat bermoral, menjaga etika, dan penuh rahmat bagi seluruh umat. Bahkan jika hukuman yang berlaku hanya penjara selama 10 tahun, misalnya, hal ini akan menjadi remeh bagi seorang pembunuh yang memiliki angan-angan hidup panjang umur atau yang mendapat perintah untuk melakukan pembunuhan dengan imbalan bayaran tinggi. Ia mungkin meremehkan hukuman tersebut dan setelah bebas dari tahanan, ia akan membayangkan akan berfoya-foya dengan harta hasil bayaran dari pembunuhannya itu.

Sekian, semoga tulisan ini dapat membuka pikiran kita untuk terlepas dari doktrin Barat yang banyak orang mengklaim sebagai jalan menuju kemajuan, kebebasan dari keterpurukan, dan pencapaian puncak peradaban. Padahal kenyataannya, pemikiran semacam itu adalah pemikiran sesat dengan tujuan meruntuhkan agama, menghancurkan tatanan syariat Rasul, dan melupakan kaidah-kaidah yang para ulama tetapkan. Bukan berarti kita fanatik terhadap ortodoksi, tetapi begitulah jalan yang oleh Rasul dan para ulama ajarkan. Tentu kita harus mengikuti mereka, bukan mengikuti para sarjana Barat yang sok rasional, mendahulukan akal dan mengabaikan nas-nas syariat. Semoga kita terhindar dari hal tersebut. Wassalam.

Salman Ar Ridlo | Annajahsidogiri.id

 

[1]Ar-Razy, Mafatih al-Ghaib, halaman.60, juz.3

 

Previous Post

Tuduhan Palsu Kaum Liberal

Next Post

Buletin Tauiyah 297

M. Salman Ar-Ridlo

M. Salman Ar-Ridlo

Di balik layar teknologi yang terus berkembang, dan kemajuan dunia menulis yang semakin pesat, ada sosok dengan mimpi besar dan tekad kuat. Seorang pecinta game yang tumbuh dalam dunia kode, barisan program komputer, dan artikel ilmiah ini memiliki target pencapaian yang tinggi bahkan setinggi mimpi menjadi "dewa" atau penguasa dunia. Mimpi yang terdengar ambisius, namun menjadi penggerak yang memacu langkahnya setiap hari. Perjalanan kariernya dimulai dari titik nol, saat ia menjadi peserta pelatihan pemrograman yang diselenggarakan oleh BPSTI. Dari sinilah ia mempelajari dasar-dasar dunia pemrograman, mengasah logika, serta memahami bagaimana teknologi dapat menjadi alat yang mengubah dunia. Kerja keras dan dedikasinya membuahkan hasil; pada tahun berikutnya, ia diangkat menjadi anggota bagian pemrograman. Tak hanya aktif di dunia pemrograman, ia juga mulai merambah ke dunia tulis-menulis. Bakatnya, (meskipun skill orang ini masih dangkal) mendapatkan wadah di majalah dinding (mading) instansi tersebut yang bernama S|NET. Setiap tulisan yang ia hasilkan menjadi langkah kecil menuju pengembangan diri. Pada pertengahan tahun berikutnya, kesempatan lain mengetuk pintu kehidupannya. Ia diangkat menjadi penulis di annajahsidogiri.id, sebuah peran yang ia emban sebagai pengganti dari redaksi yang resign. Dengan semangat belajar dan keinginan untuk terus berkembang, orang ini berjuang menyelesaikan setiap tugas yang diberikan, meskipun ia sadar kemampuan menulisnya masih perlu diasah lebih tajam. Namun, bagi sosok ini, semua adalah bagian dari perjalanan. Setiap baris kode yang ditulis, setiap artikel yang diselesaikan, dan setiap tantangan yang dihadapi adalah batu pijakan menuju impian besarnya: menjadi "dewa," sang penguasa dunia. Bagi orang ini, penguasa dunia bukan sekadar gelar kosong, melainkan sebuah kekuatan untuk menjadi kunci dalam pergerakan ekonomi global, kekuatan untuk mengendalikan perubahan dan menciptakan dampak nyata bagi dunia ini. Dengan kombinasi cinta pada dunia game, keahlian pemrograman, ulet dalam dunia menulis, dan semangat pantang menyerah, orang ini yakin bahwa semua target yang ia canangkan bukanlah mimpi kosong, melainkan visi yang perlahan mulai terbentuk dalam setiap langkah kehidupannya.

Next Post
Buletin Tauiyah 297

Buletin Tauiyah 297

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aktual
  • Aswaja
  • Buletin Tauiyah
  • e-book
  • Firqah
  • Kajian
  • Kajian Kitab Kiai
  • Kolom
  • Konsultasi
  • Liberal
  • Publikasi
  • Resensi
  • Serial Akidah Awam
  • Syiah
  • Tokoh
  • Wahabi
  • Wawancara

© 2012-2025 AnnajahSidogiri.ID - design theme by Tim Media ACS.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Aktual
  • Aswaja
  • Wahabi
  • Liberal
  • Syiah
  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Firqah
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Tokoh
    • Wawancara
  • Video

© 2012-2025 AnnajahSidogiri.ID - design theme by Tim Media ACS.