Sebagaimana maklum diketahui, bahwa setiap doa yang dipanjatkan oleh orang Mukmin saat dizalimi akan langsung diijabah oleh Allah ﷻ. Hal ini berdasarkan hadis masyhur yang menyatakan bahwa doa adalah senjata bagi orang-orang Mukmin. Namun, bagaimana jika yang dizalimi itu ternyata orang kafir, apakah doa mereka tetap diijabah oleh Allah ﷻ? Untuk mengetahui jawabannya, simak dengan cermat kajian berikut.
Pertama kali yang harus kita pahami di sini adalah definisi doa itu sendiri. Mengenai hal ini, Syekh Abdus-Salam bin Ibrahim al-Laqqani mendefinisikannya sebagai berikut:
رَفْعُ الْحَاجَاتِ إلى رَافِعِ الدَّرَجَات
“Meminta hajat pada Tuhan yang Maha meningkatkan derajat seseorang (Allah ﷻ).” (Syarhu-Ittihaf al-Murîd bi Jauharatit-Tauhid, hlm. 229)
Dikarenakan doa merupakan permintaan seorang hamba agar hajatnya terkabulkan, masing-masing dari kita pasti sudah mengetahui bahwa doa orang yang terzalimi pun lebih dahsyat, bahkan langsung dikabulkan oleh Allah ﷻ. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi demikian:
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
“Tiga doa yang tidak diragukan lagi kemustajabannya: (1) doa orang yang terzalimi, (2) doa orang yang bepergian, (3) doa orang tua untuk anaknya.” (HR. Ahmad)
Dari sini, kemudian timbul sebuah pertanyaan yang telah tebersit di benak masyarakat awam. Pertanyaannya, bagaimana jika orang yang terzalimi adalah orang kafir? Apakah doanya akan tetap mustajaba mengingat dia bukan orang Mukmin? Jawabannya adalah doa mereka yang terzalimi akan segera dikabulkan oleh Allah ﷻ.
Baca Juga; Kriteria Doa yang Dikabulkan oleh Allah
Jawaban ini juga dari keterangan yang telah disampaikan oleh Baginda Nabi. Pada salah satu sabdanya, Baginda Nabi pernah menegaskan: yang artinya, “Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, meskipun ia orang kafir, sesungguhnya tak ada penghalang baginya.” (HR. Ath-Thabarani)
Salah satu komentator hadis, al-Imam Abdur-Rauf al-Munawi, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Rasulullah tersebut tidak dibatasi dengan agama, latar belakang, atau semacamnya, melainkan mutlak bagi setiap orang yang sedang dalam keadaan terzalimi, baik orang itu fasik maupun kafir. Sebab terkabulkan doanya bukan sebab kekafiran atau kefasikannya, melainkan karena ia sedang dalam kondisi dizalimi (Faidhul Qadir juz. 1 hlm. 142).
Pada intinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa kita tetap tidak diperkenankan untuk menzalimi orang lain, baik kezaliman tersebut disebabkan perbedaan agama atau latar belakang lainnya. Sebab, doa dari orang yang terzalimi itu akan langsung diijabah oleh Allah ﷻ. Sehingga, perbuatan zalim harus tetap kita jauhi. Waallâhu A’lam bish-Shawwâb.
Roviul Bada | Annajahsidogiri.id