AnnajahSidogiri.id
No Result
View All Result
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • Terbaru
  • Aktual
    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Buletin Tauiyah 297

    Buletin Tauiyah 297

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Legalitas Manakib

    Legalitas Manakib

    Buletin Tauiyah 291

    Buletin Tauiyah 291

  • Aswaja
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

  • Wahabi
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Kesunahan Selametan Haji

    Kesunahan Selametan Haji

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Menanggapi Problematika Bidah

    Menanggapi Problematika Bidah

  • Liberal
    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

  • Syiah
    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Firqah
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

      Asmaul-Husna: Apakah Cuma Sembilan Puluh Sembilan Nama?

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Siapa Iblis Itu?

      Siapa Iblis Itu?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

    • Resensi
    • Tokoh
      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Saad al-Din at-Taftazani

      Saad al-Din at-Taftazani

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Baghawi

      Al-Imam Al-Baghawi

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Maimuniyyah Gagal Paham

      Syekh Abdul Hâmid bin Muhammad Alî Quds

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

    • Wawancara
  • Video
AnnajahSidogiri.id
  • Terbaru
  • Aktual
    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Murjiah: Sekte Pemberi Harapan Palsu

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Nabi Ibrahim Enggan Berdoa?

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keluarnya Dabbah Sebagai Tanda Kiamat

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (2/2)

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme

    Buletin Tauiyah 297

    Buletin Tauiyah 297

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Legalitas Manakib

    Legalitas Manakib

    Buletin Tauiyah 291

    Buletin Tauiyah 291

  • Aswaja
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Sayidina Abu Bakar tidak Rasional?

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Bangsa Perusak: Ya’juj & Ma’juj

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Perbedaan antara Sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah dalam Akidah Islam

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Antara Mati dan Hidup Kembali?

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Ahlusunnah wal Jamaah sebagai Manhajul Fikri dalam Islam

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ; Rahmatan-Lil ’Alamin

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Akidah dalam Dinamika: Memahami Perbedaan antara Asy’ariyah dan Maturidiyah

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

    Mungkinkah Manusia Menjadi Penjaga Neraka?

  • Wahabi
    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Merayakan Ulang Tahun Bidah (?)

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Tradisi Mitoni: Mengupas Legalitas

    Kesunahan Selametan Haji

    Kesunahan Selametan Haji

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Eksistensi Tuhan Menurut Ahlusunnah & Fir’aun

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Hukum Mengucapkan “Apa Kata yang di Atas”

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Polemik Tradisi 40 Harian

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Benang Merah Antara Khawarij dan Wahabi #1

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Ketika Maulid Nabi Dipertanyakan

    Menanggapi Problematika Bidah

    Menanggapi Problematika Bidah

  • Liberal
    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Mengurai Tuduhan Al-Quran Pluralisme

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Memahami Apa Itu Ilmiah?

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Keberadaan Allah Bisa Dirasionalkan (1/2)

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Gatal-Gatal Selamat Natal

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Jihad dalam Islam: Antara Perang dan Dakwah

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Menelaah Hikmah dan Keadilan Qisas dalam Islam

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Tuduhan Palsu Kaum Liberal

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Relevansi yang Tidak Menyimpang

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

    Akidah Islam: Doktrinal atau Ilmiah? (2) 

  • Syiah
    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Tinjauan Kritis Akidah Pokok Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    Hari ‘Asyura dalam Tradisi Komunitas Syiah

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    PELEGALAN NIKAH MUT’AH BERBAU PROSTITUSI

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah dan Konsep Syafaat

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Syiah; bukan Sekadar Ideologi tapi juga Agresi

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Mengenal Mushaf Fatimah

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Memahami Maksud Ayatut-Tathir

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Syiah Pelopor Ajaran Rasisme

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

    Tragedi Kelam Hajar Aswad; Kisah Syiah Qaramithah yang Merenggut Kekudusan Batu Suci

  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Firqah
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

      Asmaul-Husna: Apakah Cuma Sembilan Puluh Sembilan Nama?

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Siapa Iblis Itu?

      Siapa Iblis Itu?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

    • Resensi
    • Tokoh
      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Saad al-Din at-Taftazani

      Saad al-Din at-Taftazani

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Baghawi

      Al-Imam Al-Baghawi

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Syekh Ahmad bin Ismâ‘îl Al-kûrâni

      Maimuniyyah Gagal Paham

      Syekh Abdul Hâmid bin Muhammad Alî Quds

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

      Al-Imam Ibnu ‘Ajibah

    • Wawancara
  • Video
No Result
View All Result
AnnajahSidogiri.id
  • Terbaru
  • Aktual
  • Aswaja
  • Wahabi
  • Liberal
  • Syiah
  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
  • Video

3 Dalih Tidak Akurat Jilbab Tidak Wajib

Muhammad ibnu Romli by Muhammad ibnu Romli
31 Januari 2021
in Aktual, Aswaja
Reading Time: 5 mins read
A A
0
3 Dalih Tidak Akurat Jilbab Tidak Wajib
178
SHARES
2.2k
VIEWS
Bagikan di FBBagikan di TwitterBagikan di WABagikan di Telegram

Beberapa hari yang lalu, muncul artikel membahas jilbab dengan judul Quraish Shihab: Ini 3 Alasan Mengapa Jilbab Tidak Wajib Bagi Muslimah. Tulisan itu ditulis oleh Lufaefi di portal Akurat.co, dengan membawa nama besar Prof. Dr. AG. H. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A. Tanpa menampilkan video atau sekadar menyebut channel dan nama acara, portal itu mengatakan sebagai berikut:

“Dalam sebuah tayangan di televisi swasta, Quraish Shihab ditanya oleh salah seorang jamaah ibu-ibu soal hukum memakai jilbab dan penerapan pemakaiannya dalam keluarganya.

Quriash Shihab menjawab bahwa jilbab tidak wajib dikenakan oleh muslimah. Dengan tiga alasan yang perlu dipahami,”

Akurat.co

Tulisan tersebut sama-sekali tidak menampilkan pendapat ulama yang tidak mewajibkan jilbab, alias tanpa dalil sama-sekali. Pembaca yang bijak tentu sangat bisa merasakan bahwa tulisan tersebut tidak menggoyahkan ijma’ ulama perihal kewajiban jilbab.

Mari kita bedah satu-persatu alasan yang disodorkan, sebagai dalih bahwa jilbab itu tidak wajib.

1. Ulama Berbeda Pendapat Definisi Jilbab

Tentu sangat aneh, bila perbedaan definisi menjadi dasar bahwa jilbab tidak wajib. Ditambah lagi dengan penjelasanya:

Alasan pertama karena definisi jilbab antar satu ulama dengan ulama lain berbeda. Ada yang mengatakan jilbab itu seperti pakaian kerudung. Ada yang mengatakan cadar. Dan ada pula yang mengatakan yang penting pakaian terhormat bagi wanita.

Akurat.co

Pernyataan itu sama-sekali tidak menjalaskan adanya perbedaan pendapat mengenai hukum jilbab. Paling full, hanya mereka berselisih perihal penamaan saja. Tidak lebih.

Perkataan “ada pula yang mengatakan yang penting pakaian terhormat bagi wanita,” perlu diperjelas. Siapa yang mengatakan? Apakah pendapatnya muktabar ataukah tidak? Dalam al-Asybah wan-Nadzair (158) dijelaskan perihal perbedaan pendapat yang pengambilannya sangat jauh. Disana dijelaskan:

القَاعِدَةُ الخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُوْنَ لَا يُنْكَرُ المُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ المُجْمَعُ عَلَيْهِ وَيُسْتَثْنَى صُوَرٌ يُنْكَرُ فِيْهَا المُخْتَلَفُ فِيْهِ إِحْدَاهَا أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ المَذْهَبُ بَعِيْدَ المَأْخَذِ بِحَيْثُ يُنْقَضُ

“Kaidah 35: la yunkaru mukhtalaf fih wa innama yunkaru mujma’ ‘alaih. Dikecualikan dari itu banyak hal, sehingga sah-sah saja ingkar atas perbedaan pendapat. Salah satunya, bila mazhab yang berbeda-pendapat sangat jauh pengambilannya.”

al-Asybah wan-Nadzair (158)

Padahal penjelasan perihal wanita wajib menutup aurat, memang bersumber dari firman Allah:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya“

(QS. an-Nur :31)

Menafsiri ayat tersebut, dalam Tafsirul-Jalalain terdapat sebuah keterangan:

أَيْ يَسْتُرْنَ الرُّؤُوْسَ وَاْلأَعْنَاقَ وَالصُّدُوْرَ بِاْلمَقَانِعِ

“Yakni menutup kepala, leher, dan dada dengan penutup”

Mengenai kewajiban menutupi kepala bagi seluruh wanita, itu sudah merupakan kesepakatan ulama. Paling tidak, bila hendak menentang, maka hendaknya tampilkan satu saja dalil ulama Ahlusunah wal Jamaah yang memang tidak mewajibkan jilbab

2. Ulama Berbeda Pendapat Soal Batasan Aurat

“Alasan ini juga menjadi pijakan penting mengapa menurut Quraish Shihab jilbab tidak wajib bagi muslimah. Terhadap batasan  aurat wanita, pendapat ulama berbeda-beda. Ada yang mengatakan semua bagian tubuh kecuali telapak tangan dan muka. Ada yang mengatakan selain mata. Dan ada yang mengatakan kurang dari semua itu.”

Akurat.co

Soal batasan aurat perempuan merdeka, memang ada perbedaan. Namun, dari mazhab empat paling ringan ialah mazhab Hanafi yang menyatakan lengan dan kedua telapak kaki bukanlah aurat. Sebagaimana keputusan Muktamar NU ke-8 yang berbunyi:

Hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad. Menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, apabila tidak ada fitnah.

Ahkamul Fuqaha no. 135

Hal ini berdasarkan pernyataan Syekh Hasan al-Syaranbilali al-Hanafi dalam kitab Maraqil-Falah (45), yang berbunyi:

(وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلاَّ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا) بَاطِنَهُمَا وَظَاهِرَهُمَا فِي اْلأَصَحِّ وَهُوَ الْمُخْتَارُ. وَذِرَاعُ الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ فِيْ ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ وَهُوَ اْلأَصَحُّ. وَعَنْ أَبِيْ حَنِيْفَةَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ (وَ) إِلاَّ (قَدَمَيْهَا) فِيْ أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ بَاطِنِهِمَا وَظَاهِرِهِمَا لِعُمُوْمِ الضَّرُوْرَةِ لَيْسَا مِنَ الْعَوْرَةِ فَشَعْرُ الْحُرَّةِ حَتَّى الْمُسْتَرْسِلِ عَوْرَةٌ فِي اْلأَصَحِّ وَعَلَيْهِ الْفَتَوَي.

“Menurut pendapat yang paling sahih dan terpilih, seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam ataupun luarnya. Demikian pula lengannya termasuk aurat. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang tidak menganggap lengan tersebut sebagai aurat. Menurut salah satu riwayat yang sahih, kedua telapak kaki wanita itu tidak termasuk aurat baik bagian dalam atau luarnya. Sedangkan rambutnya sampai bagian yang menjurai sekalipun termasuk aurat, menurut qaul al-ashshah dan demikian yang harus fatwakan.”

Maraqil-Falah (45)

Lebih ketat lagi, dalam Mazhab Syafi’i saja perbedaan pendapat mengenai batasan aurat paling longgar ialah wajah dan telapak tangan boleh diperlihatkan. Imam al-Baijuri dalam Hasyiyatlu-Baijuri-nya (97) menjelaskan mengenai hal ini, dengan penjelasan:

(قَوْلُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ) أَيْ إِلَى شَيْءٍ مِنِ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ أَيْ غَيْرِ مَحْرَمَةٍ وَلَوْ أَمَةً وَشَمِلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهِمَا وَلَوْ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ أَوْ خَوْفِ فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِي الْمِنْهَاجِ وَغَيْرِهِ إِلَى أَنْ قَالَ وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَهُوَ مُفَسَّرٌ بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَالْمُعْتَمَدُ اْلأَوَّلُ. وَلاَ بَأْسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِي لاَ سِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ كَثُرَ فِيْهِ خُرُوْجُ النِّسَاءِ فِي الطُّرُقِ وَاْلأَسْوَاقِ وَشَمِلَ ذَلِكَ أَيْضًا شَعْرَهَا وَظَفْرَهَا.

“Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi: ‘Lelaki melihat- wanita lain.’ Maksudnya ke bagian tubuh wanita lain, yaitu wanita yang bukan mahramnya walaupun budak. Ungkapan tersebut mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Maka haram melihat keduanya walaupun tanpa syahwat atau  khawatir timbulnya fitnah, menurut pendapat as-sahih seperti yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya.

Pendapat lain menyatakan tidak haram, sesuai firman Allah (al-Nur: 31): “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” yang ditafsirkan dengan wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat pertama (haram) adalah pendapat yang mu’tamad, dan tidak apa-apa (boleh) mengikuti pendapat kedua (tidak haram). Terutama pada masa sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman tadi juga mencakup rambut dan kukunya.”

Hasyiyah al-Baijuri (97)

Jadi pernyataan ada yang mengatakan kurang dari semua itu sangat tidak jelas, dan tidak berdasar.

3. Dalam Konteks Indonesia Jibab Baru Ramai Dipakai 20-an Tahun ke Belakang

Tentu alasan yang terakhir ini sama-sekali tidak bisa dibuat hujah. Sejak kapan syariat bisa ditentukan dari sejarah Indonesia?

Imam as-Sanusi dalam Syarah Ummul-Barahin (33) menerangkan bahwa syariat ialah: murni khithab Allah yang berkaitan dengan pekerjaan orang mukalaf. Bukan dari akal, bukan pula ditentukan dari sejarah.

Juga, perilaku dan pendapat seseorang tidak bisa disamakan. Sangat mungkin, ulama yang berpendapat A, mengerjakan B. Imam al-Ghazali dalam al-Munqidz minadh-Dhalal (127-128) saat menjelaskan orang awam yang tertipu dengan sejarah, beliau mengaskan bahwa perilaku ulama bukan berarti itu adalah pendapatnya dan keyakinannya. Beliau memberikan sebauh perumpamaaan:

“Betapa banyak orang yang percaya kepada dokter, tetapi ia tidak sabar untuk memakan manisan dan minum air dingin, meski dokter melarangnya. Bukan berarti dengan memakan dan minumnya, orang itu tidak meyakini bahwa perkerjaannya berdampak negatif. Bukan pula berarti orang itu tidak percaya lagi ke dokter.”

al-Munqidz minadh-Dhalal (128)

Jadi, salah besar bila menjadikan sejarah sebagai hujah. Wallahua’lam!

Muhammad ibnu Romli | Annajahsidogiri.id

Previous Post

Meneruskan Ide Brilian K.H. Hasyim Asy’ari

Next Post

Menyikapi Mitos; Etiket dalam Sabab-Musabab Mitos

Muhammad ibnu Romli

Muhammad ibnu Romli

Penulis buku Pengantar Memahami Wahdaniyah. Pernah aktif sebagai Pemred Annajahsidogiri.id (2020-2022), Pemred Sidogiri.NET (2018-2019), Ketua Komisi Fatwa ACS (2022) dan Pustakawan Sidogiri (2014-2022).

Next Post
Menyikapi Mitos; Etiket dalam Sabab-Musabab Mitos

Menyikapi Mitos; Etiket dalam Sabab-Musabab Mitos

Comments 0

  1. Ping-balik: AGAR KALIAN TIDAK DILECEHKAN - Sidogiri Media Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aktual
  • Aswaja
  • Buletin Tauiyah
  • e-book
  • Firqah
  • Kajian
  • Kajian Kitab Kiai
  • Kolom
  • Konsultasi
  • Liberal
  • Publikasi
  • Resensi
  • Serial Akidah Awam
  • Syiah
  • Tokoh
  • Wahabi
  • Wawancara

© 2012-2025 AnnajahSidogiri.ID - design theme by Tim Media ACS.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Aktual
  • Aswaja
  • Wahabi
  • Liberal
  • Syiah
  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Firqah
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Tokoh
    • Wawancara
  • Video

© 2012-2025 AnnajahSidogiri.ID - design theme by Tim Media ACS.