Melanjutkan tulisan sebelumnya tentang bermazhab, dengan adanya hukum furu’ inilah sebuah mazhab berdiri. Jadi, cukup bagi kita untuk bertaklid pada mazhab-mazhab ulama salaf yang diakui keilmuan dan kemampuannya oleh ulama lain di penjuru dunia. Seperti dalam masalah iman (keyakinan) agar bertaklid pada mazhab Imam Asy’ari atau al-Maturidi, dalam masalah Islam (syariat) pada Imam Syafi’i, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan dalam masalah ihsan (akhlak) pada Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
Namun, taklid seperti ini apakah dibenarkan? Sebelum membahas hal ini kita perlu mengetahui definisi taklid. Dalam kitab Jauharatut-Tauhid dijelaskan,
التقليد هو إخذ قول الغير من غير أن يعرف دليله
“Taklid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil-dalilnya”.
Dengan pernyataan ini, kita dapat mengetahui bahwa mengikuti pendapat mazhab para imam mujtahid dengan tanpa meneliti langsung pada sumbernya itu dinamakan dengan taqlid. Nah, taklid pada mazhab imam mujtahid inilah yang disebut dengan bermazhab.
Bukankah dalam keyakinan (akidah) taklid itu tidak diperbolehkan? Benar, tetapi perlu pembaca ketahui bahwa tak semua dalam aspek akidah itu dilarang untuk taklid. Karena dalam masalah akidah ulama memilah menjadi dua bagian, yaitu ushul dan furu’.
Jadi, yang dilarang oleh ulama untuk taklid dalam masalah akidah itu dalam masalah ushul-nya. Sedangkan taklid dalam masalah furu’ akidah itu diperbolehkan.
Apakah bermazhab itu dibenarkan? Di dalam al-Qur’an surah an-Nahl ayat 43 dijelaskan:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ ٤٣
“Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Jika dipahami dari ayat ini maka bisa menuai kesimpulan bahwa bagi selain mujtahid yang tidak mampu untuk berijtihad maka wajib baginya untuk bermazhab. Karena jika seorang yang tidak mampu untuk berijtihad masih mengedepankan egonya maka pemikiran-pemikiran sesat yang akan keluar darinya. Wallahu a’lam.
Deni Arisandi | anajahsidogiri.id