Dalam Islam, mengafirkan sesama muslim, termasuk pada pelaku maksiat tingkat akut, merupakan tindakan ilegal. Selama masih mengucapkan la ilaha illa Allah, kita dilarang mengeluarkan seseorang dari Islam sebab perbuatannya. Sebagaimana penjelasan salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Namun bukan berarti tidak ada potensi murtad bagi pelaku maksiat lebih-lebih di zaman yang mana kesembronoan manusia tampak di mana-mana. Jutaan orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya telah meyebabkan ia berbuat dosa atau bahkan mengeluarkannya dari agama, berikut beberapa contoh yang kami kutip dari kitab Sullam at-Taufiq,
Menghalalkan perkara haram ataupun sebaliknya
Perbuatan zina merupakan perbuatan maksiat, semua orang sepakat akan hal ini. Karena secara pasti hal ini diketahui oleh kebanyakan orang tanpa harus menjelaskannya melalui dalil yang konkret. Tentu akan menjadi sebuah masalah bila mana pelaku zina berkeyakinan bahwa perbuatannya merupakan perkara halal, bukan sekadar berbuat maksiat, tetapi murtad menjadi konsekuensi besar yang harus diterima. Hal ini berlaku pula bagi mereka yang mengharamkan perkara halal.
Meniadakan kewajiban yang telah disepakati
Contoh lain shalat lima waktu. Sebagaimana maklum shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang ketika ditinggalkan meyebabkan pelakunya dicap maksiat. Secara umum setiap muslim mengetahui hal ini. Hanya saja, menjadi lain hal jika ada orang yang meninggalkan shalat disertai dengan sikap meremehkan atau bahkan mengangapnya sebagai sesuatu yang tidak wajib, maka meninggalkannya juga dapat berpotensi murtad.
Baca Juga: Kemaksiatan Penyebab Bencana?
Selain dua contoh di atas, pekerjaan sunah yang tidak menimbulkan risiko maksiat ketika meninggalkan juga dapat berisiko murtad apabila disertai menyepelekan atau meniadakan pensyariatan yang telah ditetapkan.
Kesimpulannya kemaksiatan yang dilakukan seseorang sebab sesuatu yang dilakukan tidak menyebabkan pelakunya kafir selagi mereka beriman dan mengucapkan syahadat, tetapi ketika perbuatan maksiat telah dianggap halal atau disepelakan maka berhati-hatilah karena maksiat yang dilakukan bisa berujung murtad.
Rifqi Jakfar Shodiq | Annajahsidogiri.id