Ketika bertamasya ke kota-kota besar, akan mudah ditemuakan pangamen-pemnagmen yang berkeliaran di sudut-sudut kota. Mereka mengadu nasib dengan menggendong gitar kecil yang menjadi teman setia mereka. Mereka biasa beroperasi di tempat-tempat umum seperti terminal dan angkutan umum kota. Mereka akan mendendangkan lagu-lagu tertentu sambil memetik gitar di depan orang-oramg yang mereka temui. Tujuan mereka adalah untuk menghibur orang-orang yang kebetulan mendengar lagu mereka. Namun terkadang si pendengar tidak terhibur dengan lagu yang mereka bawakan bahkan banyak yang merasa terganggu.
Setelah itu mereka akan menyodorkan plastik bekas bungkus permen ke hadapan orasng-orang. Ada yang memberika uang receh dengan alasan iba dan ingin bersedekah. Tapi banyak pula yang enggan memberikannya karena berprasangka uang yang mereka berikan akan digunakan untuk perkara yang tidak baik. Toh pada kenyataannya kebanyakan pengamen adalah anak-anak berandal yang diterlantarkan keluarganya.
Apabila di lihat oleh kacamata fikih, memberikan uang pada mengamen mempunyai klasifikasi hukum sebagaimana berikut: jika si pemberi bertujuan untuk bersedekah dan berkeyakinan bahwa si pengamen tidak akan menggunakan uangnya pada kemaksiatan, maka memberikannya berhukum boleh, bahkan sunah sebagaimana hukum bersedekah pada umumnya. Namun apabila si pemberi punya dugaan kuat bahwa uang yang dia berikan akan digunakan pada kemaksiatan, maka hukum memberinya tidak diperbolehkan alias haram. Hal ini sama seperti bersedekah pisau pada pembunuh yang diduga kuat akan mengunakan pisau tersebut untuk menjagal manusia.
Akan tetapi perlu digaris bawahi, bahwa hukum di atas ini belum meninjau cara si pengamen melakukan aksinya. Sebagaimana yang lumrah terjadi, kebanyakan pengamen justru menggunakan alat musik yang diharamkan. Jika pada kenyataanya si pengamen menjajakan suaranya sambil memetik gitar atau meniup seruling, di mana hukum menggunakan kedua alat musik ini adalah haram, maka memberikan uang pada pengamen tersebut juga berhukum haram. Karena sama saja dia membantu si pengamen melakukan maksiat. Sama halnya apabila dia memberi petunjuk pada seorang maling yang sedang mengintai rumah tetangganya. Dia memang tidak ikut mencuri, tapi dia juga ketularan getah dosa karena membantu maling melakukan dosa. Sebab menbantu orang lain melakukan dosa adalah dosa yang lain.
Sampai di sini diketahui bahwa hukum memberikan uang pada pengamen sesuai dengan tujuan dan keyakinan si pemberi. Terkadang dia mendapatkan pahala karena malakukan sedekah,tapi di sisi yang berbeda dia akan ketularan dosa sebab membantu orang lain untuk berbuat dosa. Wallaahu a’lam.
Baqir Madani/Annajah.co