Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang muhkamat dan musyabihat. Sebagaimana tercantum dalam ayat dibawah ini
“Dialah Yang menurunkan al-Kitab (al-Qur’an) kepada mu. Diantara isinya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-poko isi al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat.” (QS. Ali Imran [3]7)
Ayat-ayat muhkamat adalah bentuk teks-ayat yang memiliki makna dengan jelas, sedangkan ayat mutasyabihat adalah sebaliknya, tidak jelas maknanya.
Menanggapi ta’wil ayat-ayat mutasyabihat ulama ahlusunah sepakat untuk menta’wilnya dari arti dhahir (leterlek;ijmali), namun mereka berselisih di dalam ta’wil tafsili. Mayoritas ulama salaf tidak menta’wil tafsili (tidak mengartikan). Sadangkan mayoritas ulama khalaf menta’wil tafsili. Sebagai contoh firman Allah (الرحمن علي العرش استواء) ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa kata (استواء) bukan bermakna menetap atau bertempat. Inilah ta’wil ijmali, tapi mereka berselisih dalam ta’wil tafsli. Salaf tidak menta’wil tafsili, mereka yakin bahwa istiwak itu adalah sifat Allah, kita tidak tau maksudnya. Atau dalam istilah ulama:
امنا بالله وبما جاء عن الله على مراده
Sadangkan khalaf meyakini bahwa istiwak itu bermakana menguasai.
Sebagaimana yang dikatakan Imam al-Bajuri;
“فظهر مما قررناه اتفاق السلف والخلف على التأويل الإجمالي لأنهم يصرفون النص الموهم عن ظاهره المحال عليه تعالى”
“Maka jelaslah dari uraian kami di atas, bahwa ulama salaf dan khalaf sepakat untuk mentakwil secara global karena mereka mengalihkan arti teks yang seolah-olah menunjukkan sesuatu hal yang mustahil bagi Allah.
Pentakwilan tersebut didasari oleh firman Allah; “ليس كمثله شيء ”.
“tidak ada sesuatu apapun yang menyamai Allah”.
Imam al-Razi seorang tokoh Asy’ariyah dan mufasir terkenal mengatakan; ”bahwa para ulama tauhid (teologi Islam) bersepakat kalau surat as-Shura, ayat 11 di atas menjadi dasar ketidak mungkinan Allah berjisim yang tersusun dari bagian-bagiannya serta ketidak mungkinannya berada disuatu tempat atau arah. Karena andaikan Allah berjisim atau berada disuatu arah atau tempat, tentu Allah menyamai makhluknya, sedangkan yang demikian itu mustahil bagi Allah.”
Kenapa ulama salaf dan khalaf berbeda sikap?
Ketidak mauan ulama salaf untuk mentakwil ayat mutasyabihat dengan takwil tafsili, itu karena sikap kehati-hatian mereka. Ini terbukti dengan perkataan ulama salaf yang mengatakan; “mendalami ayat-ayat mutasyabihat ini tidak diperbolehkan, khususnya ayat-ayat yang menjelaskan asma Allah dan sifat-sifat-Nya. Mendalami ayat jenis ini, hanya akan menghasilkan kesimpulan yang baru mencapai tahap praduga.”
Baca Juga: Ijtihad Para Mujtahid Sekedar Opini?
Sedangkan mayoritas ulama khalaf bersepakat untuk mentakwil tafsili ayat mutasyabihat, karena agar supaya tidak mambingungkan kepada orang-rang awam. Menurut Syihab (1992:90) pemahaman secara harfiah terhadap teks ayat al-Qur’an, tidak jarang menimbulkan problem atau ganjalan-ganjalan dalam pemikiran, apalagi ketika pemahaman itu dihadapkan dengan fakta sosial, hakikat ilmiah atau keagamaan. Dahulu, sebagian ulama merasa puas dengan menyatakan; ”Allahu a’lam bi muradhihi” ‘’Allah yang mengetahui maksudnya. Akan tetapi, ini tentu tidak memuaskan banyak pihak, apalagi dewasa ini. Karena itu sedikit demi sedikit sikap seperti itu berubah dan para mufasir akhirnya beralih pandangan dengan jalan menggunakan takwil tafsili.
Dalil perbedaan sikap ulama salaf dan khalaf tentang bolehnya mentakwil ayat mutasyabihat secara tafsili, atau tidak.
Khilaf ini muncul, diawali dari perbedaaan pandangan ulama tentang siapa sajakah yang bisa mengetahui makna hakikat ayat mutasyabihat. Hal ini berasal dari interpretasi dalam memaknai ayat ;
“ هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ (7 ”
“Dialah (Allah) yang menurunkan al-KItab (al-Qur’an) kepada mu. Diantara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi a-Alqu’an dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata “kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat, semuanya itu dari sisi tuhan kami. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (dari padanya) melainkan orang-orang berakal.” (QS. Ali Imran [3]:7)
Dalam hal ini, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa yang mengetahui hakikat ayat mutasyabihat hanyalah Allah. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud, Ubay bin ka’ab dan Ibnu Abbas ra. Yang menyatakan bahwa huruf ‘wawu’ yang terdapat dalam ayat tersebut, adalah wawu yang berfungsi sebagai pembuka kalimat baru (isti’naf) yang melepasnya dari hubungan kalimat sebelumnya. Dengan demikian ayat tersebut bisa dimaknai sebagai berikut: “Dan tidak ada yan mengetahui makna ayat-ayat mutasyabih kecuali Allah (titik). Dan orang-orang yang ilmunya meresap kedalam hatinya berkata; kami beriman kepada ayat tersebut.”
Pendapat kedua menyatakan, disamping Allah ulama yang ilmunya sangat dalam (rasyikhun fil al-Ilmi) juga mengetahui hakikatnya. Munculnya pendapat ini pada awalnya dilatar belakangi oleh pendapat dan riwayat yang menyatakan bahwa huruf ‘wawu’ yang terdapat pada ayat tersebut adalah huruf yang berfungsi sebagai penghubung (konjugasi ; athaf) antara kalimat sebelum dan sesudahnya ‘wawu’ . Dengan demikian menurut pendapat ini, dapat disimpulkan, bahwa orang (ulama) yang rasyikhun fil al-Ilmi juga mengetahui subtansi ayat-ayat mutasyabit. Pendapat ini mendapat dukungan dari Ibnu Fawrak, al-Ghazali, an-Nawawi dan Ibnu Hajib, namun al-Khatabi membatasi pengetahuan mereka dengan menyatakan bahwa pengetahuan hakikat ayat mutasyabihat yang sempurna hanya milik Allah.
Jalan keluar dalam menanggapi ayat mutasyabihat.
Menurut Imam al-Ghazali, tauhid yang sederhana namun tidak ada lagi keraguan di dalamnya adalah, tauhid yang dimiliki orang-orang salaf. Dalam kehidupan sehari-hari jika mereka mendapati hadis Rasulullah yang berhubungan dengan masalah tauhid dan di luar jangkauan akal pikiran (mutasyabihat), mereka selalu menimbangnya dengan tujuh pakem dasar, yaitu:
1. Taqdis (penyucian).
Menjauhkan penyerupaan Allah. Baik dengan jisim ataupun sifat-sifat makhluk lainnya.
2. Tashdiq (pembenaran).
Yakni meyakini terhadap apa yang disabdakan Nabi Muhammad. Sekaligus meyakini bahwa apa yang diungkapkan oleh nabi, adalah sesuatu yang benar dan diungkapkan oleh orang yang selalu benar. Disamping meyakini bahwa apa yang diungkapkan nabi benar, namun hanya sesuai dengan apa yang dikendaki beliau (bukan kita).
3. Jujur mengakui keterbatasan akal.
Dengan kata lain bahwa apa yang diinginkan dan yang diangan-angankannya dalam masalah tauhid adalah sesuatu yang sulit dan di luar kemampuan, dan apa-apa yang berhubungan dengan tauhid bukanlah urusan dan pekerjaan mereka.
4. Diam.
Dengan arti tidak terpancing menanyakan makna hadis atau al-Qur’an yang sulit untuk dipahami. Dan tidak hanyut untuk membicarakan hadis atau ayat yang sulit itu. Dan mereka meyakini menanyakan hal-hal tersebut adalah bid’ah. Disamping berpendirian bahwa membicarakan hadis atau ayat tauhid yang sulit dipahami akan sangat berbahaya bagi keutuhan iman. Bisa jadi dengan membicarakannya secara mendalam justru akan menjadikan iman mereka lepas.
5. Imsak (menahan).
Imsak adalah tindakan untuk tidak memaknai hadis-hadis mustasyabihat secara serampangan. Baik dengan mengalihkan bahasa atau mengurangi, menambah kalimatnya, menggabungkan atau memisah dengan kalimat lain. Secara sederhana, Imsak adalah menyampaikan hadis apa adanya sesuai dengan makna dhahirnya.
6. Berusaha agar hati dan fikiran tidak terbius terlalu memikirkannya.
7. Memasrahkannya pada ahlinya masing-masing. Maksudnya jangan sampai meyakini bahwa yang tidak diketahui olehnya juga tidak diketahui oleh para nabi, rasul, dan para kekasih Allah.
Ulama salaf selalu menjadikan tujuh hal ini sebagai pedoman agar tauhid mereka selalu terjaga dan tidak tercemari oleh limbah yang bisa merusaknya.
Penulis: Achmad Maulana| Aktivis ACS Semester II
Comments 0